Selasa, 24 Februari 2015

REFORMASI KEGIATAN KOPERASI BUNGO MANDIRI TAHUN 2015




RANCANGAN - REFORMASI KEGIATAN KOPERASI BUNGO MANDIRI - TAHUN 2015


BAB 1 : STRUKTUR DAN KEANGGOTAAN
·         Perubahan struktur organisasi koperasi:
Sdr.  Masrokhan : Pengelola Usaha Simpan Pinjam  syari’ah
Sdr. Yusuf Bakhrudin : Pengelola Usaha Pertanian
Sdr. Mas’udi : Pengawas lll
·         Koperasi terus menambah jumlah anggotanya, sehingga menjadi koperasi yang besar,  kedudukannya diakui oleh  pemerintah dan masyarakat.

BAB 2 : RAPAT BULANAN
·         Rapat ini hanya  diwajibkan bagi pengurus,  pengelola dan pengawas untuk  mengendalikan jalannya koperasi setiap bulan, sedangkan anggota biasa; tidak diwajibkan.
·         Konsumsi rapat disediakan oleh tuan rumah menurut kesanggupannya dan tidak diperbolehkan mengambil uang kas koperasi.

BAB 3 : USP SYARI’AH
·         Pengurus memilih Sdr.  Masrokhan  sebagai pengelola Usaha simpan pinjam syari’ah, dan dengan diikuti pemisahan kas dengan modal usaha itu.
·         Pengelola  dibantu oleh pengurus (Sdr. Rifa’i) sebagai “debt collector” yang memungut simpanan pokok, simpanan wajib, angsuran pinjaman dan tabungan wisata ke rumah-rumah anggota setiap bulannya.
·         Bagi anggota baru yang hendak meminjam uang, maka dia harus sudah aktif selama tiga bulan berturut-turut.

BAB 4 : PERDAGANGAN UMUM
·         Usaha ini dijalankan kembali, dikelola oleh Ror rohim kidul, dengan komoditi; biofit dan tetes tebu.
·         Semua keuntungan dari usaha ini diberikan kepada koperasi, pengelola tidak berhak atas keuntungan dari jual beli sedikitpun.

BAB 5 : WISATA TAHUNAN
·         Mulai tahun 2015; koperasi menyelenggarakan wisata tahunan,  untuk mengadakan RAT, studi tour dan untuk memberikan kesenangan kepada anggota.
·          Pengurus memungut tabungan wisata (TW) setiap bulannya, sebesar Rp 5.000 untuk  biaya wisata itu.
·         Kegiatan wisata bersifat wajib bagi semua anggota, dan jika pada akhirnya ada anggota yang tidak bisa ikut wisata, maka uangnya dimasukkan ke kas koperasi.

Demikian rancangan ini kami buat untuk dibahas dan disetujui dalam rapat.

Desa Bungo, 26 Februari 2015
Pengurus Koperasi Bungo Mandiri
Ketua

Rifa’i Kurdi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar