RANCANGAN - REFORMASI KEGIATAN KOPERASI BUNGO MANDIRI - TAHUN
2015
BAB 1 : STRUKTUR DAN KEANGGOTAAN
·
Perubahan struktur
organisasi koperasi:
Sdr.
Masrokhan : Pengelola Usaha Simpan Pinjam syari’ah
Sdr. Yusuf Bakhrudin : Pengelola Usaha
Pertanian
Sdr. Mas’udi : Pengawas lll
·
Koperasi terus menambah
jumlah anggotanya, sehingga menjadi koperasi yang besar, kedudukannya diakui oleh pemerintah dan masyarakat.
BAB 2 : RAPAT BULANAN
·
Rapat ini hanya diwajibkan bagi pengurus, pengelola dan pengawas untuk mengendalikan jalannya koperasi setiap bulan,
sedangkan anggota biasa; tidak diwajibkan.
·
Konsumsi rapat disediakan
oleh tuan rumah menurut kesanggupannya dan tidak diperbolehkan mengambil uang
kas koperasi.
BAB 3 : USP SYARI’AH
·
Pengurus memilih Sdr. Masrokhan
sebagai pengelola Usaha simpan pinjam syari’ah, dan dengan diikuti
pemisahan kas dengan modal usaha itu.
·
Pengelola dibantu oleh pengurus (Sdr. Rifa’i) sebagai “debt
collector” yang memungut simpanan pokok, simpanan wajib, angsuran pinjaman dan tabungan
wisata ke rumah-rumah anggota setiap bulannya.
·
Bagi anggota baru yang
hendak meminjam uang, maka dia harus sudah aktif selama tiga bulan
berturut-turut.
BAB 4 : PERDAGANGAN UMUM
·
Usaha ini dijalankan
kembali, dikelola oleh Ror rohim kidul, dengan komoditi; biofit dan tetes tebu.
·
Semua keuntungan dari usaha
ini diberikan kepada koperasi, pengelola tidak berhak atas keuntungan dari jual
beli sedikitpun.
BAB 5 : WISATA TAHUNAN
·
Mulai tahun 2015; koperasi menyelenggarakan
wisata tahunan, untuk mengadakan RAT,
studi tour dan untuk memberikan kesenangan kepada anggota.
·
Pengurus memungut tabungan wisata (TW) setiap
bulannya, sebesar Rp 5.000 untuk biaya
wisata itu.
·
Kegiatan wisata bersifat
wajib bagi semua anggota, dan jika pada akhirnya ada anggota yang tidak bisa ikut
wisata, maka uangnya dimasukkan ke kas koperasi.
Demikian rancangan ini kami buat untuk dibahas dan disetujui
dalam rapat.
Desa Bungo, 26 Februari 2015
Pengurus Koperasi Bungo Mandiri
Ketua
Rifa’i Kurdi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar