Selasa, 24 Februari 2015

REFORMASI KEGIATAN KOPERASI BUNGO MANDIRI TAHUN 2015




RANCANGAN - REFORMASI KEGIATAN KOPERASI BUNGO MANDIRI - TAHUN 2015


BAB 1 : STRUKTUR DAN KEANGGOTAAN
·         Perubahan struktur organisasi koperasi:
Sdr.  Masrokhan : Pengelola Usaha Simpan Pinjam  syari’ah
Sdr. Yusuf Bakhrudin : Pengelola Usaha Pertanian
Sdr. Mas’udi : Pengawas lll
·         Koperasi terus menambah jumlah anggotanya, sehingga menjadi koperasi yang besar,  kedudukannya diakui oleh  pemerintah dan masyarakat.

BAB 2 : RAPAT BULANAN
·         Rapat ini hanya  diwajibkan bagi pengurus,  pengelola dan pengawas untuk  mengendalikan jalannya koperasi setiap bulan, sedangkan anggota biasa; tidak diwajibkan.
·         Konsumsi rapat disediakan oleh tuan rumah menurut kesanggupannya dan tidak diperbolehkan mengambil uang kas koperasi.

BAB 3 : USP SYARI’AH
·         Pengurus memilih Sdr.  Masrokhan  sebagai pengelola Usaha simpan pinjam syari’ah, dan dengan diikuti pemisahan kas dengan modal usaha itu.
·         Pengelola  dibantu oleh pengurus (Sdr. Rifa’i) sebagai “debt collector” yang memungut simpanan pokok, simpanan wajib, angsuran pinjaman dan tabungan wisata ke rumah-rumah anggota setiap bulannya.
·         Bagi anggota baru yang hendak meminjam uang, maka dia harus sudah aktif selama tiga bulan berturut-turut.

BAB 4 : PERDAGANGAN UMUM
·         Usaha ini dijalankan kembali, dikelola oleh Ror rohim kidul, dengan komoditi; biofit dan tetes tebu.
·         Semua keuntungan dari usaha ini diberikan kepada koperasi, pengelola tidak berhak atas keuntungan dari jual beli sedikitpun.

BAB 5 : WISATA TAHUNAN
·         Mulai tahun 2015; koperasi menyelenggarakan wisata tahunan,  untuk mengadakan RAT, studi tour dan untuk memberikan kesenangan kepada anggota.
·          Pengurus memungut tabungan wisata (TW) setiap bulannya, sebesar Rp 5.000 untuk  biaya wisata itu.
·         Kegiatan wisata bersifat wajib bagi semua anggota, dan jika pada akhirnya ada anggota yang tidak bisa ikut wisata, maka uangnya dimasukkan ke kas koperasi.

Demikian rancangan ini kami buat untuk dibahas dan disetujui dalam rapat.

Desa Bungo, 26 Februari 2015
Pengurus Koperasi Bungo Mandiri
Ketua

Rifa’i Kurdi

Rabu, 18 Februari 2015

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN - 19 FEBRUARI 2015




LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGURUS KOPERASI BUNGO MANDIRI
TAHUN BUKU 2014

Yth. Bu Isnaini binti Ahmad Musnan, Pembina Koperasi Bungo Mandiri
Yth. Ust. K. Abdul Jalil dan Ust. Masrokhan
Yth. Anggota Koperasi Bungo Mandiri
-
Bahwa, pada hari ini, 19 Februari 2015/ 29 Rabius Sani 1436 H, pengurus Koperasi akan memberikan laporan pertanggungjawaban, sejak pendirian koperasi dib alai desa Bungo, 19 April 2013 s.d. tutup buku 31 Desember 2014.
I.                    PENDAHULUAN
Bahwa visi KBM adalah: “Ummat islam yang beriman dan bertakwa kepada Allah, Tuhan Yang Maha Pemurah, mereka berserikat dan bermuammalah sesuai petunjuk Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, sehingga diberi kesejahteraan lahir dan batin.
Bahwa misi utama KBM adalah: (1) Meningkatkan kesejahteraan penduduk Desa Bungo dan sekitarnya dan (2) Meningkatkan gerakan muammalah yang sesuai syari’ah Islam.
Adapun penjabaran dari kedua misi itu adalah: pencegahan praktik riba yang telah dilakukan oleh masyarakat luas, mengembalikan pemakaian mata uang Islam; Dinar dan Dirham sebagai alat jual-beli, mendorong ummat untuk berserikat dalam muammalah, musyarakah, mudharabah, pertanian dan perdagangan, dan mendorong ummat untuk memberikan sebagian yang telah dikaruniakan oleh Allah dalam zakat, infaq, sedekah dan waqaf.
-
Pada Rapat Aanggota Tahunan yang pertama kali ini, pengurus mengadakannya di Jogjakarta, dengan maksud; meningkatkan semangat anggota dalam berkoperasi, menguatkan kekompakan atau persaudaraan sesame anggota koperasi, mengadakan konsultasi kepada pendiri dan Pembina koperasi dan untuk membuktikan bahwa koperasi betul-betul member manfaat pada anggota dan masyarakat.
-
RAT diadakan, minimal satu tahun sekali, paling lambat 3 bulan setelah tutup buku, 31 Desember.
Adapun di dalam RAT itu diadakan;
1. Laporan tahunan pengurus dan pengawas, mengenai jalannya organisasi dan usaha selama satu tahun yang lampau,
2. Pembuatan neraca dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang lalu yang harus dimintakan persetujuan rapat.
3. Pembagian SHU koperasi.
4. Penetapan kebijaksanaan umum organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
5. Maslah lain yang diajukan pengurus, pengawas dan anggota.

II.                  BIDANG ORGANISASI KELEMBAGAAN
1.       Tentang keanggotaan
Anggota yang aktif; 16 orang
Anggota yang tidak aktif; 6 orang
Anggota yang mengundurkan diri; 7 orang
Jumlah total; 28 orang
Pengurus berusaha mempertahankan jumlah anggota kisarannya; 20 s.d.25 sesuai kesepakatan dalam rapat, karena kebanyakan masyarakat yang hendak masuk ke koperasi hanya bermaksud meminjam uang saja, sedangkan pengurus menghendaki anggota bias membantu memajukan koperasi, aktif dalam semua kehiatan dan membantu penguatan modal.
2.       Tentang kepengurusan
Bahwa pengurus koperasi terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, semuanya sudah bekerja dengan baik, namun perlu ditingkatkan lagi.
Pengurus dibantu oleh pengelola usha koperasi, yaitu perdagangan dan pertanian namun sedang vakum.
3.       Tentang kepengawasan
Pengawas K. Abdul Jalil dan Masrokhan masih aktif mengawasi jalannya koperasi.
-
III.                BIDANG USAHA
1.       Peternakan kambing
Usaha ini mengalami kesulitan pengelolaan, 20 kambing yang didatangkan dari Magelang, ternyata tidak cocok untuk daerah Demak yang panas. Jumlah kambing yang dijual ada 16 dan yang mati ada 4 ekor.
2.       Peternakan cacing
Usaha ini berhenti di karena kurangnya pembinaan teknis pada peternak, sulitnya pemasaran, kekurangan modal, dan pengelolanya; Taufik Hidayatullah mengundurkan diri dari koperasi.
Koperasi meminjamkan bibit sebanyak 25 kg kepada anggota.
Dalam usaha pertanian yang mengalami kerugian ini maka pengurus meminta maaf yang sebesar-besarnya.
3.       Perdagangan umum
Penjualan tetes tebu dan biofit tidak mengalami kerugian ataupun keuntungan atau BEP atau hanya kembali modal, karena pengelolaannya kurang terpadu. Dan mulai tahun ini akan diperbaiki sistemnya.
4.       Sirkulasi Dinar-Dirham
Pengurus berusaha merintis pemakaian kembali mata uang Islam itu pada internal anggota dan kepada masyarakat. Dan juga kami mendirikan Wakala Dinar-Dirham Kabupaten Demak. Walaupun sekarang mengalami kendala, tapi usaha ini tetap dilanjutkan.
5.       Pendidikan anggota
Koperasi bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Demak mengadakan pelatihan dalam bidang organisasi dan manajemen koperasi dan pemberian berbagai ketrampilan kerajinan untuk anggota dan masyarakat.
Dan koperasi telah mengadakan penyuluhan budidaya jahe, membuat Materplan Rencana Pengembangan Pertanian Jahe 15 tahun.

IV.                BIDANG KEUANGAN
Berikut ini neraca keuangan koperasi sampai dengan tutup buku 31 Desember 2014:

V.                  PENUTUP
Demikian laporan pertanggungjawaban kami ini kami buat dengan sejujur-jujurnya dan sebaik-baiknya untuk menjadi bahan periksa anggota, pengawas dan Pembina..
Pengurus mengucapkan terima kasih kepada Pembina koperasi yang telah memberikan nasihat menyediakan modal awal untuk jalannya koperasi.
“Asset terbesar koperasi bukanlah pada jumlah uang yang banyak, melainkan pada anggota-anggotanya kejujuran anggota-anggotanya”.
“Jangan tanyakan; apa yang diberikan koperasi untukmu, tapi tanyakan apa yang kamu berikan untuk koperasi”

Janji-Janji Allah untuk orang bertaqwa

 "Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah nescaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangka." (At-Talaq: 2-3)
 "Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, nescaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya." (At-Talaq: 4)
"Sebenarnya siapa yang menepati janji (yang dibuatnya) dan bertaqwa, maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa." (Ali Imran: 76)
"Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bertaqwa kepada Allah, nescaya Dia akan memberikan kepadamu furqan dan menghapuskan segala kesalahan-kesalahanmu dan mengampuni (dosa-dosa) mu. Dan Allah mempunyai kurnia yang besar." (Al-Anfaal: 29).


                                                                                                          Desa Bungo, 18 Februari 2015
                                                                                                   Pengurus Koperasi Bungo Mandiri
                                                                                                                            Ketua

                                                                                                                       Rifa’i Kurdi