Pada tahun 2012, PBB mencanangkan tahun itu sebagai "International Year of Co-operation",dan ini adalah jalan kita untuk mengembangkan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan ummat Islam di desa Bungo.
KOPERASI SEBAGAI JALAN
Pada masa revolusi industri, pabrik-pabrik meningkatkan penggunaan
mesin-mesin otomatis, hal ini mengancam kelangsungan hidup para
pekerjanya akan pemutusan hubungan kerja, yang mengakibatkan pekerja
menjadi menganggur dan miskin.
Beberapa ahli ekonomi menasihati pekerja-pekerja itu untuk berkumpul,
mendirikan sebuah lembaga ekonomi yang mandiri, yang diharapkan bisa
membantu kehidupan mereka.
Mereka kemudian mengumpulkan modal yang cukup untuk mendirikan koperasi, membuka toko yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Koperasi adalah organisasi yang mandiri dari beberapa orang yang
sukarela bekerjasama demi kepentingan ekonomi dan sosial, dan sebagian
koperasi ada yang menjalankan usaha tanpa mencari keuntungan sedikitpun.
Istilah koperasi berasal dari Bahasa Inggris: co-operative, yang secara literal artinya “kerjasama”.
Pada tahun 1828 s.d. 1840, telah banyak koperasi yang didirikan di
Inggris, Prancis dan negara-negara di Eropa lainnya. Sekarang ada jutaan
koperasi tersebar di berbagai penjuru dunia, bahkan ada satu koperasi
yang memiliki asset hingga trilliun rupiah. Koperasi dengan skala besar
dan sukses kebanyakan ada di Amerika Serikat, Italia dan Perancis.
Koperasi terbesar di dunia adalah koperasi “Co-op City” di kota New York, AS yang memiliki anggota sebanyak 55.000 orang.
PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM
Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang bersumber pada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya dengan prinsip-prinsip:
1. Perbuatan dan peraturan bersumber pada dua dasar hukum, yakni Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya
2. Perintah membayar zakat, bagi orang kaya yang hartanya telah mencapai nisab.
3. Pelarangan riba atau bunga bank.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan
berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan.” (QS Ali Imran: 130).
QARDHUL-HASAN
Artinya: “pinjaman yang baik”
Pinjaman ini berasal dari itikad baik dari kedua belah pihak.
Peminjam hanya diminta mengembalikan sejumlah uang yang ia pinjam,
tetapi peminjam boleh jadi membayar lebih daripada uang yang ia pinjam
(tanpa pernah menjanjikan sebelumnya), sebagai tanda penghormatan kepada
pemberi pinjaman, dan inilah yang dinamakan hibah, dan sesuai syari’ah
Islam.
SIMPAN PINJAM SYARIAH DALAM KOPERASI BUNGO MANDIRI
• Koperasi menggulirkan pinjaman uang kepada anggotanya, maksimum Rp 1.000.000,- dengan tanpa dipungut bunga.
Jika modal kami semakin kuat, maka kami akan menggulirkannya pada penduduk Desa Bungo pula.
• Sistem angsuran: setiap bulan anggota diwajibkan membayar angsuran
10% dari nilai pinjaman, sebanyak sepuluh kali selama sepuluh bulan.
• Anggota boleh jadi membayar uang lebih dari nilai pinjaman secara
sukarela (tanpa pernah menjanjikan sebelumnya), sebagai tanda cinta
kepada koperasi, uang lebih inilah yang dinamakan “hibah” yang mengacu
pada syari’ah Islam.
• Pengelola kegiatan:Arufin Efendi, bendahara Koperasi Bungo Mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar